Badan Narkotika Nasional (BNN)
sudah lama mengendus keberadaan bisnis penjualan narkotika via online yang
transaksinya dimanfaatkan para pemakai narkoba di Indonesia. Besarnya
pengguna media online di Indonesia cenderung telah dimanfaatkan oleh para pengedar
narkoba jaringan internasional .Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Sumirat
Dwiyanto, menjelaskan, kegiatan transaksi narkotika via online sudah banyak
dilakukan di negara lain seperti yang paling besar berturut-turut di India,
Amerika, Tiongkok, dan polandia. Namun, dalam perkembangannya sat ini, tidak
terttutup kemungkinan juga sudah dimanfaatkan di negara lain seperti Indonesia.
Di Indonesia ada sekitar 40 juta orang pengguna internet. Dari jumlah tersebut, ada sekitar empat juta orang yang biasa memanfaatkan transaksi melalui media online. Disitulah tidak tertutup kemungkinan metode yang sama dilakukan untuk penyalahgunaan transaksi narkoba. Menurutnya, sejak awal Februari 2012 Lalu, dalam pertemuan internasional yang dihadiri BNN, sudah dibahas mengenai kemungkinan telah digunakannya media online untuk transaksi narkoba di Indonesia. Melalui intelejen BNN, disimpulkan bahwa pengedar narkoba internasional via internet biasanya kerap menggunakan kode atau sandi tertentu untuk melakukan transaksi.Karena tidak dipungkiri semakin susahnya gerak-gerik mereka, pengendar atau disebut Drugubuser untuk Memasarkan Obat-obat Terlarang termasuk Narkotika.Sehingga mereka pun sering melakukan transaksi melalui Bisnis Times Lines atau jejaring sosial.Dan Mereka pun tidak jarang menggunakan perantara melalui pelajar dan mahasiswa untuk mengebangkan usaha obyektifitasnya, lewat jejaring Games On Lines dan Situs websites lainnya. Untuk mengantisipasi, BNN pun tengah mengintensifkan kerjasama dengan Lembaga Sandi Negara, Cyber Crime Polri dan Kominfo untuk membuka jaringannya. Selain itu, BNN juga tidak main-main dalam melakukan penelusuran jaringan peredaran narkoba via online dengan melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum dinegara lain.
Di Indonesia ada sekitar 40 juta orang pengguna internet. Dari jumlah tersebut, ada sekitar empat juta orang yang biasa memanfaatkan transaksi melalui media online. Disitulah tidak tertutup kemungkinan metode yang sama dilakukan untuk penyalahgunaan transaksi narkoba. Menurutnya, sejak awal Februari 2012 Lalu, dalam pertemuan internasional yang dihadiri BNN, sudah dibahas mengenai kemungkinan telah digunakannya media online untuk transaksi narkoba di Indonesia. Melalui intelejen BNN, disimpulkan bahwa pengedar narkoba internasional via internet biasanya kerap menggunakan kode atau sandi tertentu untuk melakukan transaksi.Karena tidak dipungkiri semakin susahnya gerak-gerik mereka, pengendar atau disebut Drugubuser untuk Memasarkan Obat-obat Terlarang termasuk Narkotika.Sehingga mereka pun sering melakukan transaksi melalui Bisnis Times Lines atau jejaring sosial.Dan Mereka pun tidak jarang menggunakan perantara melalui pelajar dan mahasiswa untuk mengebangkan usaha obyektifitasnya, lewat jejaring Games On Lines dan Situs websites lainnya. Untuk mengantisipasi, BNN pun tengah mengintensifkan kerjasama dengan Lembaga Sandi Negara, Cyber Crime Polri dan Kominfo untuk membuka jaringannya. Selain itu, BNN juga tidak main-main dalam melakukan penelusuran jaringan peredaran narkoba via online dengan melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum dinegara lain.
Sumirat mengingatkan, bisnis transaksi narkoba
bisa berkembang dimana saja lantaran mudahnya membuat situs jaringan. Dalam
dunia online internet, siapa saja bisa mengakses dan yang menjadi persoalan ,
internet juga mudah diakses secara global dan seolah tidak mengenal jarak. Dari penelusuran yang telah dilakukan BNN, contohnya. Peredaran narkoba via
internet juga bisa saja dilakukan dengan memanfaatkan nama apotek. Namun
ternyata, apotek tersebut dalam kenyataannya juga melayani transaksi barang
haram.
“Ada penjualan apotek online yang dimanfaatkan untuk menjual secara illegal
narkobanya. Yang namanya online, tentu bisa digunakan oleh siapapun juga dan
tidak ada batasan umur. Oleh karena itu, orang tua dan lingkungan harus
bisa lebih mengawasi.Keluarga dan lingkungan sekitar Mereka, Termasuk dalam dalam situs jejaring sosial.