Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di
Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan
utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan
generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai
oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui
layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan
diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
B. Jenis- jenis narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis
narkoba adalah sebagai berikut:
1.Narkotika
Pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu
bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh
tersebut
bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat
dan
halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan.
Dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan
manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
a) Narkotika
golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi.
Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja,
heroin, kokain, morfin, dan opium.
b) Narkotika
golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat,
tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin,
benzetidin, dan betametadol.
c) Narkotika
golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan,
tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan
turunannya.