Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah
maupun sintesis, yang memiliki khasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan
lagi menjadi 4 kelompok adalah :
a) Psikotropika
golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya
untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan
ekstasi.
b) Psikotropika
golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan
metakualon.
c) Psikotropika
golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan
fleenitrazepam.
d) Psikotropika
golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan
serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK,
mogadon, dumolid ) dan diazepam.
2. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya
adalah :
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya
adalah :
menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall
atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian,
sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.